Balada Presiden Sarjana
M Alfan Alfian
USULAN agar calon presiden harus berijazah sarjana (S-1) segera menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Dari sisi politik, yang menolak ide tersebut langsung mengaitkannya dengan upaya sistematis menghambat gerak-laju potensi calon presiden tertentu, dan melancarkan calon presiden lain. Dari sudut ini, maka usulan tersebut merupakan bagian integral dari kompetisi politik menjelang Pemilu 2009.
Yang pro berpandangan, karena Indonesia adalah bangsa yang besar, maka presidennya harus yang “berpendidikan”. Walaupun kualitas pendidikan di Indonesia kerap “dipertanyakan”, tetapi, S-1 tetap jadi simbol orang “berpendidikan”. Kalau hanya tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, masih dianggap “kurang berpendidikan”. Di sebuah radio, seorang penelpon yang pro dengan ide presiden S-1, tak mau dipimpin oleh presiden yang bodoh.
Tentu saja, asumsi bahwa kalau bukan sarjana (S-1), maka seseorang dianggap bodoh, tentu absurd. Mungkin si empunya pendapat belum mengenal wacana mengenai Emotional Quotient (EQ), Spiritual Quotient (SQ), Emotional-Spiritual Quotient (ESQ), bahkan mungkin juga IQ. Pendidikan formal lebih dekat pada konteks IQ, tapi belum tentu merambah ke wilayah EQ, SQ, ESQ. Jadi mestinya, kalau ukurannya bodoh atau cerdas, maka tak hanya IQ yang jadi ukuran, tetapi juga model-model kecerdasan lainnya (EQ, SQ, ESQ), dan masing-masing perlu diujikan pada para calon presiden.
Kalau yang boleh menyalonkan presiden harus berijazah S-1, karena ia dianggap lebih pintar ketimbang lulusan di bawahnya, maka kritik Thukul Arwana, menarik direnungkan: kan lebih baik dari orang bodoh, tapi jujur, daripada pintar tapi menipu. Jujur lebih mulia ketimbang menipu, dan orang pintar banyak memanfaatkan kepintarannya untuk menipu. Nah, bagaimana kalau presiden kita yang S-1, suka menipu?
Soal pendidikan formal ini, bukankah konon Socrates dan Plato pun tak pernah “makan sekolahan”? Bukankah pula Paulo Frairie getol mempersoalkan formalisasi pendidikan? Ironisnya lagi, bukankah pendidikan di Indonesia terasa makin mahal dan tak terjangkau?
Yang menolak, berpandangan persyaratan demikian bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Pasal 25 Konvenan Internasional Hak-hak Politik dan Sipil, yang sudah diratifikasi Indonesia pada 28 Oktober 2005 (UU Nomor 12 Tahun 2005), menyebut, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama, tanpa pembedaan apa pun (ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usl kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran), dalam memilih dan dipilih dalam Pemilu (poin b).
Pendidikan menentukan status sosial seseorang. Bagaimana kalau warga negara dibedakan status pendidikannya dalam politik? Yang jelas akan banyak yang segera menjadi “warga kelas dua”. Mereka tak punya hak untuk dipilih (menjadi presiden). Mereka adalah anak-anak petani kecil, buruh rendahan, dan berbagai kalangan yang tak mampu mengakses pendidikan tinggi. Orangtua mereka akan disibukkan mencari kalimat yang tepat agar anaknya tidak frustasi, karena “tak boleh bermimpi jadi presiden”.
Kalau usul tersebut disetujui, kita hanya akan menyimpan kenangan tentang kisah seorang anak petani yang menjadi Presiden (Soeharto). Kisah tentang seorang perempuan pimpinan partai politik yang tak tamat perguruan tinggi, tetapi semat menjadi presiden (Megawati Soekarnoputri) juga akan tinggal kenangan.
Akhirnya pula, partai politik akan merekrut pengurus berlatar-belakang minimal S-1, agar partainya dianggap lebih modern dan berkualitas. Kalaupun terlanjur banyak kader yang tak tamat S-1, maka ketua partai yang bijak adalah yang mampu menyelenggarakan program S-1-isasi kader partai. Perguruan-perguruan tinggi pun akan jor-joran menawarkan “jalur khusus” menyambut S-1-isasi aktivis partai. Spanduknya berbunyi: “Jangan Bermimpi Jadi Presiden, Kalau Tak Tamat S-1”.
* M ALFAN ALFIAN, Dosen FISIP Universitas Nasional, dan Direktur Riset The Akbar Tandjung Institute, Jakarta